Pencarian

Sabtu, 14 Juli 2012

ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH MENENGAH


Prof . SOETJIPTO , Drs. RAFLIS KOSASI, M.Sc. 1994. PROFESI KEGURUAN. JAKARTA : PT.RINEKA CIPTA

ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH MENENGAH
            Dalam suatu lembaga pendidikan, biaya pendidikan merupakan salah satu komponen penunjang yang penting, yang sifatnya melengkapi akan tetapi tidak dapat ditinggalkan. Dalam kondisi yang sangat terpaksa, pendidikan masih akan dapat berlangsung tanpa adanya biaya. Akan tetapi, setiap usaha peningkatan kualitas pendidikan selalu mempunyai akibat keuangan.
            Penanggung jawab administrasi biaya pendidikan adalah kepala sekolah. Namun demikian, guru diharapkan ikut berperan dalam administrasi biaya pendidikan di sekolah. Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusannya dapat dipertanggunggjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator, ordonator, dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
            Kepala sekolah menengah sebagai pemimpin satuan kerja berfungsi sebagai otorisator untuk memerintahkan pembayaran. Bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak atas pembayaran. Kepala sekolah menengah wajib melakukan pengawasan dalam penggunaan pengawasan dalam penggunaan dana. Oleh sebab itu, kepala sekolah menengah tidak boleh melaksanakan fungsi bendaharawan.
            Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3), Subsidi/Bantuan Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah Menengah Negeri.
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya administrasi dana ini adalah tanggung jawab presiden. APBN terdiri atas dua jenis anggaran, yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Anggaran rutin adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi kegiatan rutin. Kegiatan rutin ini adalah kegiatan yang berlangsung setiap tahun, gaji, biaya kantor, biaya telepon, biaya pemeliharaan gedung, dan sebagainya.
Untuk memudahkan pengaturan, anggaran rutin dibagi menjadi mata anggaran-mata anggaran. Mata anggaran adalah klasifikasi anggaran untuk membiayai suatu kegiatan tertentu. Penggunaan anggaran harus disesuaikan dengan jumlah dan jenis pengeluaran yang ditentukan secara tetap oleh pemerintah.
Cara mengajukan anggaran rutin dilakukan melalui pengisian Usulan Kegiatan Operasional Rutin (UKOR). Yang menjadi bahan utama dalam penyususnan UKOR ialah program tahunan sekolah yang terinci. UKOR yang telah disahkan oleh pemerintah akan menjadi DIK (Daftar Isian Kegiatan) yang berlaku sebagai SKO (Surat Keputusan Otorisasi).

b.    Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3)
BP3 ini merupakan organisasi dari para pecinta pendidikan dan orangtua siswa. BP3 ini diharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah.

c.    Subsidi/Bantuan Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah Menengah Negeri.
Untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembinaan sekolah menengah negeri oleh pemerintah daerah kadang-kadang diberikan bantuan. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk :
a)    Pelaksanaan pelajaran sekolah.
b)   Tata usaha sekolah.
c)    Pemeliharaan sekolah.
d)   Kesejahteraan pegawai sekolah.
e)    Porseni sekolah.
f)    Pengadaan buku laporan pendidikan (rapor).
g)   Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) serta Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
h)   Supervisi.
i)     Pembinaaan administrasi dan pelaporan.
j)     Pendataan.

Pembukuan dan bantuan dilakukan oleh bendaharawan yang mengelola dana tersebut dan dibukukan dalam buku kas umum dan buku kas pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembukuan dana bantuan di sekolah menegah negeri diatur sebagai berikut :
a)    Kepala sekolah menengah negeri adalah administrator dana bantuan di sekolah menengah negeri dan untuk itu kepala sekolah diwajibkan membuat suatu pembukuan yang ditutup pada setiap akhir bulan.
b)   Pembukuan dibuat dalam bentuk buku kas.
Kepala sekolah menengah selaku administrator dan bantuan diwajibkan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ), dengan dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang sah. Sekolah menengah sebagai suatu unit pelaksana teknis mempunyai berbagai program yang didukung oleh anggaran rutin dan ada pula program yang didukung oleh dana dari BP3.

Prof.Dr. Nanang Fatah, M.Pd dan Drs. Abubakar, MM. 2005. Pengelolaan Pendidikan.

PENGELOLAAN KEUANGAN PENDIDIKAN
A.  Konsep Dasar Keuangan
Ketersediaan dana merupakan salah satu syarat untuk dapat dilakukannya berbagai kegiatan pendidikan. Bersama-sama dengan unsur-unsur administrasi pendidikan yang lainnya, seperti manusia/personil, fasilitas, dan teknologi pendidikan, dana berfungsi untuk kemudian menghasilkan keluaran tertentu yang menunjang keberhasilan tujuan penyelnggaraan pendidikan.

Masalah pemenuhan kebutuhan dana pendidikan itu dipandang sebagai hal yang perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur dan membiayai pendidikan sesuai dengan fungsinya. Namun, karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, maka tanggung jawab atas pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orangtua (USPN No.20 tahun 2003).

Undang-undang RI No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang RI No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dijadikan sebagai dasar hukum bagi daerah untuk mengatur diri sendiri (otonomi) yang berimplikasi pula pada pengelolaan pendidikan, dan keuangan pendidikan yang tidak selalu tergantung pada pusat dan organisasi pendidikan di daerah.
Secara sederhana pengelolaan dana pendidikan itu mencakup dua aspek, yaitu :
1)   Dimensi Penerimaan atau sumber dana, dan
2)   Dimensi Pengeluaran atau alokasi dana.

Dimensi penerimaan antara lain bersumber dari: penerimaan umum pemerintah, penerimaan khusus pemerintah yang diperuntukkan bagi pendidikan, iuran sekolah, dan sumbangan-sumbangan masyarakat. Sedangkan dimensi pengeluaran meliputi: pengeluaran modal/Kapital atau anggaran pembangunan (capital outlay/expenditure).

Keberhasilan pengelolaan atas dana pendidikan akan menimbulkan berbagai manfaat, diantaranya :
a.    Memungkinkan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efisien, artinya dengan dana tertentu diperoleh hasil yang maksimal atau dengan dana minimal diperoleh hasil/tujuan tertentu.
b.    Memungkinkan tercapainya kelangsungan hidup lembaga pendidikan sebagai salah satu tujuan didirikannya lembaga tersebut (terutama bagi lembaga pendidikan swasta termasuk kursus-kursus).
c.    Dapat mencegah adanya kekeliruan, kebocoran-kebocoran ataupun penyimpangan-penyimpangan penggunaan dana dari rencana semula. Penyimpangan akan dapat dikendalikan apabila pengelolaan berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Berdasarkan hal tersebut, pengelolaan keuangan pendidikan lebih difokuskan dalam proses merencanakan alokasi secara teliti dan penuh perhitungan, serta mengawasi pelaksanaan penggunaan dana, baik untuk biaya operasional maupun biaya kapital, disertai bukti-bukti secara administratif dan fisik (material) sesuai dengan dana yang dikeluarkan.

Tidak ada komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Postingan

get this widget here

Translate

Free Backlinks