Prof . SOETJIPTO , Drs. RAFLIS KOSASI, M.Sc. 1994. PROFESI KEGURUAN. JAKARTA : PT.RINEKA
CIPTA
ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH MENENGAH
Dalam suatu lembaga pendidikan,
biaya pendidikan merupakan salah satu komponen penunjang yang penting, yang
sifatnya melengkapi akan tetapi tidak dapat ditinggalkan. Dalam kondisi yang
sangat terpaksa, pendidikan masih akan dapat berlangsung tanpa adanya biaya.
Akan tetapi, setiap usaha peningkatan kualitas pendidikan selalu mempunyai
akibat keuangan.
Penanggung jawab administrasi biaya
pendidikan adalah kepala sekolah. Namun demikian, guru diharapkan ikut berperan
dalam administrasi biaya pendidikan di sekolah. Administrasi keuangan meliputi
kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini
adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga
pengurusannya dapat dipertanggunggjawabkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Dalam administrasi keuangan ada
pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator, ordonator, dan bendaharawan.
Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang
mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang. Ordonator adalah pejabat yang
berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan
yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan. Bendaharawan adalah
pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang
atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan
membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah menengah
sebagai pemimpin satuan kerja berfungsi sebagai otorisator untuk memerintahkan
pembayaran. Bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk melakukan fungsi
ordonator dalam menguji hak atas pembayaran. Kepala sekolah menengah
wajib melakukan pengawasan dalam penggunaan pengawasan dalam penggunaan dana.
Oleh sebab itu, kepala sekolah menengah tidak boleh melaksanakan fungsi
bendaharawan.
Keuangan sekolah menengah
dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), Badan
Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3), Subsidi/Bantuan Pembiayaan
Penyelenggaraan Sekolah Menengah Negeri.
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran
yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya
administrasi dana ini adalah tanggung jawab presiden. APBN terdiri atas dua
jenis anggaran, yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Anggaran
rutin adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi kegiatan rutin. Kegiatan rutin
ini adalah kegiatan yang berlangsung setiap tahun, gaji, biaya kantor, biaya
telepon, biaya pemeliharaan gedung, dan sebagainya.
Untuk memudahkan
pengaturan, anggaran rutin dibagi menjadi mata anggaran-mata anggaran. Mata
anggaran adalah klasifikasi anggaran untuk membiayai suatu kegiatan tertentu.
Penggunaan anggaran harus disesuaikan dengan jumlah dan jenis pengeluaran yang
ditentukan secara tetap oleh pemerintah.
Cara mengajukan
anggaran rutin dilakukan melalui pengisian Usulan Kegiatan Operasional Rutin
(UKOR). Yang menjadi bahan utama dalam penyususnan UKOR ialah program tahunan
sekolah yang terinci. UKOR yang telah disahkan oleh pemerintah akan menjadi DIK
(Daftar Isian Kegiatan) yang berlaku sebagai SKO (Surat Keputusan Otorisasi).
b. Badan
Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3)
BP3 ini merupakan
organisasi dari para pecinta pendidikan dan orangtua siswa. BP3 ini diharapkan selalu
siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah.
c. Subsidi/Bantuan
Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah Menengah Negeri.
Untuk pembiayaan
penyelenggaraan dan pembinaan sekolah menengah negeri oleh pemerintah
daerah kadang-kadang diberikan bantuan. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk
:
a) Pelaksanaan
pelajaran sekolah.
b) Tata
usaha sekolah.
c) Pemeliharaan
sekolah.
d) Kesejahteraan
pegawai sekolah.
e) Porseni
sekolah.
f) Pengadaan
buku laporan pendidikan (rapor).
g) Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) serta Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
h) Supervisi.
i) Pembinaaan
administrasi dan pelaporan.
j) Pendataan.
Pembukuan dan bantuan
dilakukan oleh bendaharawan yang mengelola dana tersebut dan dibukukan dalam
buku kas umum dan buku kas pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembukuan dana bantuan di sekolah menegah negeri diatur sebagai berikut
:
a) Kepala
sekolah menengah negeri adalah administrator dana bantuan di sekolah menengah
negeri dan untuk itu kepala sekolah diwajibkan membuat suatu pembukuan yang
ditutup pada setiap akhir bulan.
b) Pembukuan
dibuat dalam bentuk buku kas.
Kepala
sekolah menengah selaku administrator dan bantuan diwajibkan membuat
surat pertanggungjawaban (SPJ), dengan dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang
sah. Sekolah menengah sebagai suatu unit pelaksana teknis mempunyai
berbagai program yang didukung oleh anggaran rutin dan ada pula program yang
didukung oleh dana dari BP3.
Prof.Dr. Nanang Fatah, M.Pd dan Drs. Abubakar, MM. 2005.
Pengelolaan Pendidikan.
PENGELOLAAN KEUANGAN PENDIDIKAN
A.
Konsep
Dasar Keuangan
Ketersediaan dana
merupakan salah satu syarat untuk dapat dilakukannya berbagai kegiatan
pendidikan. Bersama-sama dengan unsur-unsur administrasi pendidikan yang
lainnya, seperti manusia/personil, fasilitas, dan teknologi pendidikan, dana
berfungsi untuk kemudian menghasilkan keluaran tertentu yang menunjang
keberhasilan tujuan penyelnggaraan pendidikan.
Masalah pemenuhan
kebutuhan dana pendidikan itu dipandang sebagai hal yang perlu mendapat
perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. Hal ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945,
bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur dan membiayai pendidikan
sesuai dengan fungsinya. Namun, karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam
pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, maka tanggung jawab atas pembiayaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan
orangtua (USPN No.20 tahun 2003).
Undang-undang RI No.22
tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang RI No.25 tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dijadikan
sebagai dasar hukum bagi daerah untuk mengatur diri sendiri (otonomi) yang
berimplikasi pula pada pengelolaan pendidikan, dan keuangan pendidikan yang
tidak selalu tergantung pada pusat dan organisasi pendidikan di daerah.
Secara sederhana
pengelolaan dana pendidikan itu mencakup dua aspek, yaitu :
1) Dimensi
Penerimaan atau sumber dana, dan
2) Dimensi
Pengeluaran atau alokasi dana.
Dimensi penerimaan
antara lain bersumber dari: penerimaan umum pemerintah, penerimaan khusus
pemerintah yang diperuntukkan bagi pendidikan, iuran sekolah, dan
sumbangan-sumbangan masyarakat. Sedangkan dimensi pengeluaran meliputi:
pengeluaran modal/Kapital atau anggaran pembangunan (capital outlay/expenditure).
Keberhasilan
pengelolaan atas dana pendidikan akan menimbulkan berbagai manfaat, diantaranya
:
a. Memungkinkan
penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efisien, artinya dengan dana
tertentu diperoleh hasil yang maksimal atau dengan dana minimal diperoleh
hasil/tujuan tertentu.
b. Memungkinkan
tercapainya kelangsungan hidup lembaga pendidikan sebagai salah satu tujuan
didirikannya lembaga tersebut (terutama bagi lembaga pendidikan swasta termasuk
kursus-kursus).
c. Dapat
mencegah adanya kekeliruan, kebocoran-kebocoran ataupun
penyimpangan-penyimpangan penggunaan dana dari rencana semula. Penyimpangan
akan dapat dikendalikan apabila pengelolaan berjalan dengan baik sesuai dengan
yang diharapkan.
Berdasarkan
hal tersebut, pengelolaan keuangan pendidikan lebih difokuskan dalam proses
merencanakan alokasi secara teliti dan penuh perhitungan, serta mengawasi
pelaksanaan penggunaan dana, baik untuk biaya operasional maupun biaya kapital,
disertai bukti-bukti secara administratif dan fisik (material) sesuai dengan
dana yang dikeluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar